Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mendukung penuh upaya Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yaitu pembentukan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng.
Hal itu disampaikannya saat menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk meresmikan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025).
Sutjidra menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siap bersinergi untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa. Diharapkan kedepannya Bale Kertha Adyaksa untuk dapat dimaksimalkan fungsinya sebagai tempat musyawarah masyarakat guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan dalam masyarakat untuk terwujudnya kedamaian. Artinya, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
“Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana,” jelasnya.
Mengingat pentingnya dan strategisnya keberadaan Bale Kertha Adhyaksa, tentunya setelah peresmian hari ini, perlu dilakukan sosialisasi yang berkelanjutan. Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak semua perkara perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi ada solusi, bahwa terhadap beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menempatkan kearifan lokal (budaya adat Bali), sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan serta perdamaian yang harmonis,” ujar Sutjidra.
Ketut Sumedana mengatakan program Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa adalah program masyarakat adat Bali. Kejaksaan hanya membangkitkan pola penyelesaian konflik yang ada di desa dan adat di Bali. Bukan program dari kejaksaan. Kejaksaan memicu agar semua konflik kalau bisa diselesaikan di masyarakat.