Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah