(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Tugas Pokok dan Fungsi


tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Umum, berdasarkan data dan
program yang ditetapkan oleh Asisten Administrasi umum serta
ketentuan perundang-undangan;

b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang tata
usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah
tangga;

e. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian,
perlengkapan dan rumah tangga ; dan

f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi
Umum yang berkaitan dengan tugasnya