tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Umum, berdasarkan data dan
program yang ditetapkan oleh Asisten Administrasi umum serta
ketentuan perundang-undangan;
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang tata
usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah
tangga;
e. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian,
perlengkapan dan rumah tangga ; dan
f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi
Umum yang berkaitan dengan tugasnya