Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menginginkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) jika mendapatkan hambatan, kesulitan atau pungutan-pungutan yang tidak semestinya ketika mengakses pelayanan publik.
“Penggunaan atau pemanfaatan SP4N LAPOR merupakan salah satu hak masyarakat untuk mengadukan hambatan saat menerima pelayanan publik. Oleh karena itu, sosialisasi harus dimasifkan. Termasuk oleh media massa,” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (29/1).
Lihadnyana menjelaskan pemanfaatan SP4N LAPOR merupakan hal penting namun belum semua masyarakat mengetahuinya. SP4N LAPOR sebenarnya merupakan kanal atau saluran untuk menyampaikan umpan balik dari masyarakat baik itu menyangkut pelayanan publik, perizinan, dan kemungkinan adanya pungutan liar (pungli). Dengan adanya umpan balik tersebut, pemerintah mengetahui kualitas pelayanan publik yang ada di Buleleng.
“Sekali lagi, ini menjadi sangat penting. Dengan demikian, sosialisasi harus dilakukan secara masif,” jelasnya.
Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali mengatakan kualitas penanganan pengaduan yang masuk ke SP4N LAPOR adalah kecepatan menangani pengaduan tersebut. Kecepatan itu sangat membantu untuk langsung meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terkadang kepala daerah tidak mengetahui hal yang terjadi di bawahnya.
“Untuk kita juga penting. Dengan umpan balik tersebut kita mengetahui apa yang dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai seperti di daerah lain dimana ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tapi kepala daerahnya tidak mengetahui,” kata Lihadnyana.
Untuk sosialisasi, Lihadnyana menambahkan sudah dilakukan dari dulu. Akan tetapi, dirinya juga meminta kepada media massa untuk membantu agar informasi terkait SP4N LAPOR bisa cepat tersampaikan dan semakin banyak yang mengetahui.
“Kita akan terus menyosialisasikan SP4N LAPOR melalui berbagai saluran,” imbuh dia
Untuk diketahui, SP4N LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. SP4N LAPOR telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.