(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Kepala Bagian Umum memberikan arahan terkait tugas fungsi dan tanggung jawab para PPPK Bagian Umum dalam rangka menjalankan tugasnya untuk melayani pimpinan.

Admin umumsetda | 10 Juli 2025 | 9 kali

Untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pada Bagian Umum Setda Kabupaten Buleleng, sore kemaren Rabu, 9 Juli 2025 Kepala Bagian Umum didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian serta para PPTK memberikan arahan terkait tugas fungsi dan tanggung jawab para PPPK Bagian Umum dalam rangka menjalankan tugasnya untuk melayani pimpinan.
Sasaran pengarahan Kepala Bagian Umum yaitu mengedepankan tentang hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh PPPK sehingga agar tercipta suasana yang harmonis didalam menjalankan tugasnya.
Disamping itu Kepala Bagian Umum juga berharap agar para PPPK kedepan dapat lebih meningkatkan kompetensinya masing-masing agar memberikan kecerahan dalam peningkatan karier di masa yang akan datang.