Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan penjelasan dua rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (28/3).
Dua ranperda tersebut Yaitu Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024.
Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi bahasan dalam masa sidang II dikarenakan perkembangan kasus narkotika di Buleleng berada pada kondisi yang memprihatinkan. Sehingga perlu peran pemerintah daerah yang semakin besar. “Ini sebenarnya salah satu tugas pokok fungsi pemerintah dan Negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Dan perda ini didasari kondisi dilapangan bahwa banyak sekali masyarakat kita yang sudah terpapar narkoba. Ini penting ada semacam payung hukum,”ujar Ketut Lihadnyana.
Lihadnyana menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika pada pasal 2 Ayat (3) dan pasal 3, Bupati melakukan fasilitasi salah satunya melalui penyusunan perda. “Sehingga bisa mengatur mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi. Desa Dinas dan Adat harus kita libatkan, sehingga penanganan narkotika ini bisa menjadi tugas bersama,”katanya.
Disisi lain, Pj Bupati Lihadnyana juga menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024. Kabupaten Buleleng memiliki beberapa modal yang mampu mendukung perkembangan daerah di bidang industri. Beberapa antara lain sumber daya manusia, lembaga diklat, pelatihan dan pengembangan, sentra-sentra industri, akses permodalan, serta akses pasar. Kelebihan tersebut memberikan tantangan bagi pemerintah daerah untuk menciptakan strategi pengembangan industri yang jelas, terintegrasi, dan terukur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh konsisten berkontribusi dalam mendukung perekonomian daerah. “Hal inilah yang melandasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2024 dipandang perlu ditetapkan menjadi Perda,”ungkapnya.