Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali akan menggunakan rekomendasi pihak legislatif atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 sebagai bahan untuk mengoptimalkan kinerja di tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra saat membacakan sambutan dari Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana terkait Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng atas LKPJ Bupati Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (27/4).
Segala saran, masukan atau kritik yang tertuang dalam poin-poin rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2020, merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti guna optimalisasi kinerja Pemkab Buleleng kedepan.
LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang dapat digunakan sebagai sarana sinergitas pihak pemerintah daerah dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta menjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Bupati Agus Suradnyana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Sutjidra.
Berkenaan dengan penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada 29 Maret 2021 lau, sesuai ketentuan paling lambat 30 hari sejak disampaikan pemerintah harus sudah dibahas DPRD. Hal tersebut juga telah dibahas secara seksama oleh para anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
“Maka pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembahasan yang telah dilakukan terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2020, sehingga pada hari ini telah menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng selama tahun 2020,” imbuhnya.
Rekomendasi atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 adalah tahap akhir proses pembahasan LKPJ yang dimulai dari tahapan penyampaian, pembahasan, dan akhirnya sampai pada penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng akhir tahun anggaran 2020. Selanjutnya atas rekomendasi ini, seluruh jajaran Pemkab Buleleng berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintah berdasarkan saran dan masukan yang telah tertuang didalam rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.