(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Penjabat Bupati Buleleng Kembali Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Kontrak

Admin umumsetda | 11 Januari 2023 | 65 kali

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

“Ini sudah saya putuskan sejak baru dilantik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui usai memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Teknis Penyusunan SKP Sesuai Permenpan 6/2022 di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (11/1/2023).

Lihadnyana menjelaskan hal tersebut sesuai dengan berbagai aturan yang ada terkait pegawai pemerintah. Ada peraturan pemerintah, surat edaran, hingga surat penekanan kepada penjabat kepala daerah untuk mengindahkan surat edaran untuk tidak mengangkat pegawai kontrak. Bukan terkait dengan efisiensi anggaran. “Ini akan terus berlangsung selama aturan belum berubah dan belum ada surat dari pemerintah pusat. Sekali lagi ini bukan masalah efisiensi namun memang peraturan yang melarang,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini, jumlah tenaga kontrak di Buleleng sudah sangat mencukupi. Kualitasnya pun cukup bagus. Mengenai kebutuhan tenaga kontrak, dilakukan pemetaan dan kajian oleh Bagian Organisasi. Membutuhkan atau tidak. “Yang jelas PNS kita banyak yang pensiun. Berarti masih dibutuhkan kontrak yang sekarang ini sebelum ada aturan pelarangan,” kata Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa menyebutkan tidak adanya pengangkatan baru tenaga kontrak memang sudah dilakukan dari diangkatnya Penjabat Bupati Buleleng yaitu tanggal 27 Agustus 2022. Ini memang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku bahwa tidak boleh mengangkat pegawai kontrak lagi. “Jika ada pengangkatan baru, akan diberhentikan langsung ataupun ditolak,” sebutnya.