(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

71 ANGGOTA BPD SE-KECAMATAN SAWAN dilantik Oleh Bupati Buleleng

Admin umumsetda | 22 Agustus 2019 | 229 kali

adan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Hal inilah yang diharapkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST saat melantik anggota BPD se-Kecamatan Sawan, Kamis (22/8). Menurutnya, BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Ia menambahkan, penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.