Para pedagang di Kabupaten Buleleng kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, mulai hari Rabu 13 Mei 2020, jam buka tutup pedagang diperpanjang menjadi 12 jam mulai pukul 06.00 sampai 18.00 wita. Sebelumnya, jam buka tutup pedagang di Buleleng hanya 8 jam terhitung dari pukul 08.00 sampai 16.00 wita. Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyebaran covid yang cenderung melambat, Pemkab Buleleng kembali memperpanjang jam buka tutup pedagang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor : 26/Satgas Covid19/V/2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua pedagang baik itu pasar tradional, toko konvensional, maupun toko modern, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima.
Hal ini disampaikan Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng saat menyelenggarakan video conference bersama awak media terkait perkembangan covid-19 di Kabupaten Buleleng, Selasa (12/5). Suyasa mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan aktifitas ekonomi yang lebih baik, lebih luas, dan lebih panjang sehingga bisa menggerakan sektor ekonomi,” ungkapnya.
Suyasa menambahkan, kebijakan ini dibuat setelah melakukan pertimbangan dan melihat faktor dari penyebaran covid-19 di Kabupaten Buleleng. Namun Suyasa tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan.
“Walaupun jam buka tutup diperpanjang, hendaknya masyarakat tetap menjalankan protokol covid-19 secara ketat dan disiplin,” tegasnya.
Suyasa berharap, upaya penanganan covid-19 tetap berjalan dengan intens sehingga Kabupaten Buleleng bisa terlepas dari covid-19.
“Semoga Bali khususnya Buleleng bisa segera mengalahkan wabah ini dengan baik. Mari kita bersama bersatu melawan covid-19,” harapnya.