Langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dilakukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Khususnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng melakukan sidak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menggunakan masker di pintu masuk Kantor Bupati Buleleng, Selasa (5/5).
Sidak ini dilakukan sebagai langkah awal guna memastikan seluruh pegawai yang bekerja di pemerintahan tertib dan seluruhnya menggunakan masker tanpa terkecuali.
Nantinya, apabila ditemukan ASN yang tidak menggunakan masker saat bekerja, maka akan diberikan kesempatan untuk pulang kerumahnya dan kembali lagi sudah menggunakan masker.
Menurut Kasat Pol - PP Buleleng Drs. Putu Artawan yang ditemui ditempat berbeda usai kegiatan mengatakan bahwa ASN harus benar-benar mampu memberikan contoh kepada masyarakat. Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Gunakanlah masker baik saat berada diluar rumah maupun saat berada di tempat kerja. Hal ini penting untuk keamanan sendiri dan juga orang di sekitar kita,” tutur Putu Artawan
Adanya penetapan karantina desa yang diberlakukan khusus oleh Pemkab Buleleng terhadap salah satu desa di Kecamatan Tejakula, membuat sebagian besar masyarakat untuk lebih tertib dan mengindahkan imbauan pemerintah.