(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Transparansi Pengelolaan Keuangan Pemkab Buleleng Menggelar Sosialisasi

Admin umumsetda | 27 Juni 2019 | 193 kali

Guna mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri no 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng di gedung serba guna hotel Banyualit, Lovina, Kamis (27/6)

Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Putu Karuna, SH yang mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang diadakan 2 hari dari tanggal 27 sampai dengan 28 juni ini. Dalam sambutannya, Putu Karuna, SH menjelaskan dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, kewajiban pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kesatuan tersebut dalam penyelenggaraan desentralisasi tugas kewenangan daerah khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.