Sebanyak 60 tempat ibadah di Buleleng dinyatakan aman dari Covid-19. Status tersebut didapatkan setelah surat keterangan (suket) aman Covid-19 ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. Dengan suket tersebut, tempat ibadah bisa melakukan kegiatan keagamaan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Suket yang diperoleh tersebut ditandatangani pada hari Kamis, (25/6).
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd dalam keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Kamis (25/6) menjelaskan suket ini bersifat dinamis. Dalam satu minggu ke depan, jika ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan di sekitar tempat ibadah yang dinyatakan aman, maka suket aman Covid-19 akan dicabut. Status dalam suket menjadi tidak aman. “Sifatnya sangat dinamis. Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama dan surat edaran Gubernur,” jelasnya.
Selain suket aman Covid-19, ada juga suket tidak aman Covid-19. Suket tetap diberikan dan isinya dua yaitu aman dan tidak aman Covid-19. Semua penilaian tersebut berdasarkan indikator hasil verifikasi yang telah dilakukan. Indikator dari tidak amannya suatu tempat ibadah antara lain masih adanya pasien terkonfirmasi positif di daerah tersebut. Selain itu, tempat ibadah tersebut tidak memiliki perlengkapan-perlengkapan protokol kesehatan seperti thermo gun dan tempat cuci tangan. “Hal tersebut menjadi beberapa pointer yang membuat kita masih menganggap belum aman terhadap tempat ibadah tersebut. Kita tidak mengatur beribadahnya. Tapi kita memverifikasi apakah tempat ibadah tersebut aman untuk beribadah. Khususnya mengenai penyebaran Covid-19. Sekali lagi, suket ini sangat bersifat dinamis,” ujar Gede Suyasa.