GTPP BULELENG SEGERA VERIFIKASI SURAT PERMOHONAN RUMAH IBADAH
Admin umumsetda | 22 Juni 2020 | 220 kali
Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pendemi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng telah menetapkan beberapa syarat dalam pengajuan surat permohonan. Syarat tersebut yakni penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan beribadah. Selain itu, rumah ibadah juga harus mengantongi surat keterangan aman covid-19.
GTPP Buleleng juga mengintruksikan kepada para Camat untuk mengkordinir verifikasi rumah ibadah di daerahnya yang mengajukan surat permohonan. Dalam verifikasi tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini disebutkan saat GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi bersama para Camat se-Kabupaten Buleleng di Ruang Kerja Sekda Buleleng, Senin (22/6). Rapat ini dipimpin Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Sekretaris GTPP Kabupaten Buleleng. Rapat ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Putu Karuna,SH, Kepala Pelaksana BPBD Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH.,MH, Satpol PP, Kepala Bagian Pemerintahan Dewa Made Ardika, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng Ketut Suwarmawan,S.Stp.,MM,
Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, rapat ini diselenggarakan untuk membahas teknis dari pelaksanaan verifikasi rumah ibadah aman covid-19. Ia menambahkan, setelah verifikasi akan GTPP Buleleng akan melakukan rapat untuk memutuskan rumah ibadah boleh beroprasi atau tidak.