(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

GTPP COVID-19 BULELENG RESMIKAN POS SEKAT

Admin umumsetda | 23 Juni 2020 | 232 kali

Sembari Menunggu Regulasi, Biaya Rapid Tes di Pos Sekat Digratiskan 
 
 
Mulai saat ini, masyarakat yang datang dari luar Bali menuju Kabupaten Buleleng akan diperiksa dengan ketat. Pasalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, telah meresmikan Pos Sekat yang dibangun di dua titik pintu masuk Kabupaten Buleleng, Selasa (23/6). Dua titik Pos Sekat ini ada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dan di Desa Tembok Kecamatan Tejakula. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang kemungkinan dibawa oleh para pelaku perjalanan dari daerah transmisi lokal. 
Dalam pemeriksaan tersebut, para petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, akan memeriksa kelengkapan identitas masyarakat dan juga wajib menggunakan masker. Selain itu, masyarakat dari luar Bali juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif. Dalam pos sekat tersebut juga tersedia alat rapid tes untuk masyarakat yang tidak membawa hasil rapid tes dari daerah asalnya. 
Peresmian pos sekat ini dipusatkan di lokasi pos sekat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak tepatnya di Labuan Lalang dan diresmikan oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG selaku Wakil Ketua GTPP Buleleng. Dalam kesempatan itu hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM dan Perbekel Desa Sumberklampok. 
 
Usai meresmikan Pos Sekat, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG menjelaskan, pos sekat ini bertujuan untuk meminimalisasi ancaman penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Buleleng. Ia mengungkapkan, tingginya kasus penyebaran covid-19 di daerah Jawa Timur dan NTB menjadi alasan GTPP Buleleng mendirikan pos sekat di dua titik pintu masuk.