Persiapan menghadapai new normal atau tatanan kehidupan baru, 80% Desa Adat di Buleleng telah menyusun perarem (peraturan desa). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng mengimbau perarem desa adat di buleleng mengikuti kebijakan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Sebagaimana diketahui bahwa isi atau format dari perarem sudah diatur di dalam edara MDA Provinsi Bali yang harus diisi dan setelah ditetapkannya juga harus disampaikan kembali kepada MDA provinsi Bali. Apa yang diatur didalamnya tentu lebih fleksibel dan diharapkan mengikuti kebijakan kepala daerah masing-masing.
Imbauan perarem desa adat tersebut disampaikan langsung oleh Sekretris GTPP Covid-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Senin (22/6).
Suyasa mengatakan bahwa desa pekraman itu pembinanya adalah Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, dan mudah-mudahan perarem yang dibentuk oleh desa adat di Buleleng akan mengikuti kebijakan pak bupati. Sebagai contoh adalah jam buka tutup pasar yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng tentang jam buka tutup pasar tradisional dan modern yakni pukul 06.00 s.d 18.00 Wita.
“Tentu ini harus diatur kembali, jika bisa pengaturan jamnya lebih fleksibel tetapi tentunya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah,” tuturnya.
Gede Suyasa yang juga selaku Sekda Buleleng ini menambahkan, jika kondisi perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng semakin melandai atau stagnan, dan semakin sedikit kasusnya, tentu nantinya pak bupati akan merubah kembali jam buka tutup pasar.
Terkait dengan sanksi yang akan ditetapkan, Suyasa menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan dari desa adat itu sendiri. Melalui SE dari provinsi yang sudah ditandatangani oleh Sekda Bali juga menyebutkan, kepada penegak hukum diharapkan melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk didalamnya penerapan tindakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.