Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Bali Nomor 1545 tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali. Dalam Intruksi tersebut, Gubernur Bali memerintahkan Bupati/Wali Kota se-Bali agar menghimbau kepada jajarannya untuk menghentikan kampanye dan sosialisasi "KB Dua Anak Cukup atau Dua Anak Lebih Baik".
Dalam intruksi tersebut dikatakan, Krama Bali berhak untuk melahirkan lebih dari dua anak bahkan sampai empat anak. Ini diyakini sesuai dengan kearifan lokal Bali yang telah diwariskan oleh leluhur. Intruksi ini juga bertujuan untuk melestarikan keturunan masyarakat Bali yang identik dengan empat anak dalam satu keluarga yang ditegaskan melalui penggunaan nama khas Bali, yakni, Wayan atau Gede atau Putu, Kadek atau Made, Nyoman atau Komang dan Ketut.Saat membuka acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-26 yang diselenggarakan di kawasan eks. Pelabuhan Buleleng, Jumat (28/6), Gubernur Koster menegaskan, masyarakat Bali tidak perlu takut untuk memiliki empat orang anak atau yang selama ini disosialisasikan dengan istilah KB Bali. Pasalnya, Negara dan Daerah ikut berperan dalam hal kesejahteraan masyarakat.