Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggunakan dana Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Corona di Buleleng. Ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam video conference antara Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, DR. Hadi Prabowo, MM. didampingi sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemkab Buleleng di ruang kerjanya, Jumat (3/4).
Hadi Prabowo menjelaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20 tahun 2020 yang secara spesifik digunakan dalam rangka penananganan Covid-19. Dalam ketentuan tersebut diatur beberapa ketentuan yang sedikit berbeda di beberapa titik terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan bisa mengalokasi belanja tidak terduga dalam penanganan Covid-19. Nantinya pemda dapat melakukan rasionalisasi dalam segala bentuk kegiatan dan dikumpulkan jadi satu di dalam jenis belanja tidak terduga,” ungkap Hadi.
Masih kata Hadi Prabowo, dana tidak terduga nanti secara spesifik tidak hanya diberikan kepada SKPD di Dinas Kesehatan atau BPBD yang secara langsung terlibat penanganan wabah. Tetapi seluruh SKPD yang mendapat penugasan penanganan Covid-19 oleh Kepala Daerah dapat mengusulkan rencana kebutuhan belanjanya.