(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Komisi ASN Gelar Diskusi di Kabupaten Buleleng

Admin umumsetda | 10 Februari 2017 | 403 kali

Dalam rangka menindaklanjuti surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: UND-403/KASN/02/2017, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menggelar Diskusi Pengembangan Sistem Merit, Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta Netralitas PNS Lingkup Pemkab. Buleleng di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja pada hari Jumat, (10/2).

Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten I Setda Kab. Buleleng Made Arya Sukerta, SH.MH menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Kabupaten Buleleng sebagai tempat berlangsungnya diskusi ini. Arya Sukerta berharap melalui diskusi ini dapat terjalin hubungan yang baik dalam menjaga sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, dalam pemaparan oleh Wakil Ketua Komisi ASN Irham Dilmy  dan anggota Komisi ASN Made Suwandi, Msoc.sc, Ph.D menjelaskan bahwa KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu Bangsa.  Dijelaskan pula, kepada seluruh peserta diskusi bahwa ASN harus bersifat NETRAL yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak kepada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini jelas termuat dalam UU ASN pada Pasal 2 tentang Asas Netralitas ASN. Selain itu, dijelaskan  juga hukuman disiplin yang diterima ASN yang melanggar PP 53/2010 yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Diterangkan hukuman disiplin berat akan dijalankan apabila ASN tersebut memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c. Hukuman disiplin berat tersbut; 1. Penurunan pangakat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 3. Pembebasan jabatan, 4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, 5. Pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS. 

Dalam penghujung diskusi, Komisi ASN meminta kepada seluruh PNS lingkup Pemkab. Buleleng untuk benar-benar memahami dan menerapkan tujuan utama UU ASN dengan baik dan benar agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng keberadaannya mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat Buleleng.

Hadir dalam diskusi, Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab. Buleleng.(Agst)

https://bulelengkab.go.id