(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Pemaparan Undang-Undang KIP oleh Komisi Informasi Provinsi Bali

Admin umumsetda | 23 April 2019 | 297 kali

Bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, telah dilaksanakan Sosialisasi Undang-Undang KIP oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa, 23 April 2019.

Sebanyak 72 desa yang ada di Kabupaten Buleleng telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, seperti diungkapkan Sekretaris Dinas Kominfo Persandian Kabupaten Buleleng Ketut Yadnya, SH

Menurut Yadnya, PPID Pembantu ini dibentuk dalam rangka mempermudah jejaring komunikasi dari hulu ke hilir dan juga pemberian informasi yang diminta oleh masyarakat bisa menjadi lebih cepat.

”Dari keputusan kepala desa yang sudah dibuat, sebanyak 72 desa telah membentuk PPID pembantu. Pembentukan ini sangat diperlukan untuk mempercepat proses komunikasi dari hulu ke hilir bisa tersambung. Informasi yang diperlukan oleh masyarakat pun tidak tersumbat. Sisanya, kami akan terus lakukan pendampingan, sehingga terbentuk PPID Pembantu dengan menggandeng Komisi Informasi Bali,” jelasnya di Singaraja

Yadnya juga menyebutkan, mengingat desa saat ini telah mengelola anggaran yang tidak sedikit, PPID Pembantu di desa ini juga merupakan ujung tombak pembangunan. Tanggung jawab pembangunan ada di aparat desa itu sendiri. Oleh karena itu, aparat desa harus memberikan informasi secara terbuka, baik itu tentang pembangunan yang ada di desa dan informasi lainnya. “Sehingga informasi kepada masyarakat maupun pihak lainnya bisa transparan”,

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Propinsi Bali (I Gede Agus Astapa,S.Sos.SI.Kom. M.M), para anggota PPID Pembantu di seluruh  SKPD dan unsur dari Desa-Desa se Kab. Buleleng