(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersinergi dengan advokat dalam hal edukasi hukum ke masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (PBH)

Admin umumsetda | 14 Januari 2020 | 327 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersinergi dengan seluruh unsur untuk memajukan Kabupaten Buleleng. Salah satunya adalah dengan advokat dalam hal edukasi hukum ke masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (PBH).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG saat ditemui usai menerima audiensi dari panitia pelantikan pengurus Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja di Ruang Kerjanya, Selasa (14/1).

Wabup Sutjidra menjelaskan ada banyak kasus yang membelit masyarakat di Kabupaten Buleleng. Salah satunya adalah kasus perceraian. Bahkan di Buleleng sendiri, kasus perceraian mencapai 80 persen dari keseluruhan kasus yang ada. Ini menjadi bahan pemerintah untuk lebih mengedukasi masyarakat tentang pengetahuan hukum. “Konseling akan dilakukan kepada masyarakat dan tentunya melibatkan advokat juga untuk pendampingan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Sesuai dengan apa yang disampaikan pihak Peradi Singaraja, nantinya juga akan dibentuk Pos Bantuan Hukum (PBH). Ini yang bisa disinergikan dengan Pemkab Buleleng. Bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak paham tentang permasalahan hukum, bisa mendatangi PBH ini. Kehadiran ini tentunya sangat diapresiasi dan didukung oleh Pemkab Buleleng. “Ini sangat luar biasa sekali . Sekalian bisa bantu yang kurang mampu dan kurang paham hukum,” ujar Sutjidra.