Penanganan sampah di Kabupaten Buleleng terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Upaya terbaru yang dicanangkan oleh Pemkab Buleleng adalah pengelolaan sampah di SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Upaya tersebut berupa pemilahan sampah yang ditimbulkan disetiap kantor dan pembentukan Bank sampah Perkantoran. Program bank sampah ini, tidak hanya bernilai ekonomis, namun untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih, serta meminimalisir tumpukan sampah yang ada.
Hal ini terungkap saat, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melakukan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Perkantoran Berbasis 3R Kombinasi Bank Sampah dan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah. Sosialisasi ini dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini,S.Sos di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu (6/11). Sosialisasi ini diikuti oleh SKPD lingkup Pemkab Buleleng, BUMD, dan BUMN.
Seperti diketahui, Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah, akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah. Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan. Penyetor adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi bank serta mendapat buku tabungan seperti menabung di bank.