Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng gelar sosialisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Budaya Kerja sebagai salah satu langkah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan kembali kepada seluruh ASN terhadap Budaya Kerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Sejak tahun 2015 lalu telah disepakati salah satu nilai yaitu nilai budaya kerja yang di adopsi Pemkab Buleleng dan terangkum di dalam PRIMA (Professional, Responsibilitas, Integrasi, Komitmen dan Akuntabel),” kata Kepala Bagian Organisasi Setda. Buleleng Dra.I DW.A.A.Sri Ambarawati dalam sosialisasi Perbub. Budaya Kerja PRIMA Pemkab Buleleng Tahun 2019 di Gedung Unit IV, Lantai II, Kantor Bupati Buleleng, pada Rabu (6/11).
Menurut Ambar pengembangan budaya kerja ini berkaitan langsung dengan sikap dan prilaku serta mental para ASN. Maka, sangat dibutuhkan sebuah instrumen/aturan yang akan menjadi rujukan terhadap budaya kerja dalam sebuah instansi Pemerintah. “Jika kelima nilai tersebut telah benar-benar tertanam dalam hati, pikiran, sikap dan tertuang dalam keseharian, maka dengan cepat tujuan dari reformasi birokrasi ini dapat diwujudkan,” tutur Ambar.
Budaya kerja ini meliputi beberapa tahapan, diantaranya terdapat tahap perumusan, Implementasi dan evaluasi. Saat ini proses yang sedang berlangsung berada di tahap perumusan dan perancangan perbub, hal ini dirumuskan guna melegalkan nilai-nilai yang sedang digali. “Nilai budaya kerja ini digali dan dirumuskan dari SKPD serta terangkum dalam PRIMA tersebut,” ungkap Ambar.