Penanda Tanganan MoU dan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng tentang Penguatan TP4D Kejaksaan Negeri Buleleng dalam program Pembangunan Daerah di Kabupaten Buleleng dilakukan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin, 12 /08/2019.
Hadir pada acara tersebut Bupati Buleleng (Putu Agus Suradnyana,ST), Ketua DPRD Kab. Buleleng (Gede Supriatna), Wakil Bupati Buleleng (dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.Og.), Kepala Kejaksanaan Negeri Buleleng, Sekretaris Daerah Kab. Buleleng (Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP), para pimpinan OPD,pimpinan BUMD, para Camat dan para Jaksa dri Kejaksaan Negeri Buleleng.Masalah yang ditekankan dalam MoU & Kesepakatan Bersama adalah masalah Perdata, Tata Usaha Negara dan TP4D antara Pemkab Buleleng dgn Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kejaksaan mempunya fungsi sebagai mediator dalam penyelesaian masalah sengketa perdata maupun tata usaha negara.Terkait TP4D dalam program pembangunan Daerah Kab. Buleleng Kejaksaan mempunyai peran mengawal dan mengamankan secara efektif atas usaha pencegahan tindakan pelanggaran korupsi guna menghindari kerugian negara yang bisa ditimbulkan.Bupati Buleleng (Putu Agus Suradnyana,ST) dalam sambutannya menekankan agar seluruh pejabat eselon di Lingkungan Pemkab Buleleng, juga Lingkungan Legislatif dapat lebih mengetahui tentang kaidah2 hukum yg ada sehingga kita semua terhindar dari masalah-masalah hukum.