Usai ditutupnya pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkab Buleleng, Panitia Seleksi CPNS melakukan rapat verifikasi berkas pelamar CPNS. Pada tahap verifikasi ini, bila ditemukan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pelamar yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP ini, membahas beberapa kriteria yang akan dikaji dalam menentukan kelulusan pada tahap pendaftaran. peserta yang tidak lolos ini masih memiliki peluang lolos pendaftaran. Ini dikarenakan panitia akan melakukan pengkajian terhadap berkas yang sudah dikirimkan peserta CPNS.
Sejak dibukanya pendaftaran CPNS di lingkup Pemkab Buleleng, tanggal 6 November 2019, dan ditutup pada Selasa (26/11/2019) malam pukul 23.00 WITA, jumlah pelamar tercatat sebanyak 7.422 orang. Dengan rincian tenaga pendidik sebanyak 4.228 orang, tenaga kesehatan 1.488 orang, dan tenaga teknis sebanyak 1.706 orang. Dari jumlah 7.422 orang pelamar, kurang lebih ada sebanyak seribuan orang pelamar yang tidak lolos. Tidak lolosnya peserta ditentukan dari beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh panitia.
Hal ini diungkapkan Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP saat ditemui usai memimpin rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (4/12). Puspaka menegaskan, ini dilakukan karena panitia ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS. Masih kata Puspaka, panitia sudah bekerja semaksimal mungkin melakukan verifikasi.