Bertepat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Hari Selasa Tanggal 28 April 2015 dilaksanakan rapat sosialisasi tentang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pertemuan Pembahasan dibuka oleh Bapak Drs. I Ketut Suweca, M.Si selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Buleleng. Didampingi oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai narasumber Bapak Gusti Ngurah Wirajasa, Bapak Gede Sentanudan Bapak Agus Astapa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Pertimbangan PPID Kabupaten Buleleng, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Buleleng, Kepala SKPD, Bagian dan Camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, turut serta menugaskan Sekretaris / Tata Usaha dengan mengajak Petugas Pengelola Data / Informasi atau Pengelola Subdomain Website di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kesimpulan dari sosialisasi ini adalah dalam mengelola informasi wajib memberikan informasi yang obyektif,tepat,akurat dan mudah dipahami setiap orang, sehingga dalam memberikan informasi mampu memberikan pelayanan yang maksimalselain itu tetap harus didasari dengan UU informasi yang berlaku.