Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) melakukan sidak toko modern di kawasan Kota Singaraja yang masih buka diluar jam oprasional. Sebelumnya Bupati Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng nomor : 08/Satgas Covid19/III/2020 yang mengatur pembatasan jam oprasional toko modern dan warung.
Sejak SE Bupati Buleleng diterbitkan, Satpol PP langsung bergerak untuk melakukan pemantauan dan sekaligus menginformasikan SE terseburt kepada toko dan warung yang masih buka setelah jam oprasional.
Setelah dua minggu berjalan, hasil dari pemantauan, pasukan Satpol PP menemukan masih banyak ada toko-toko dan warung yang membandel. Dengan demikian, Satpol PP pun mengambil tindakan tegas terhadap toko dan warung yang masih membandel. Tindakan itu diawali dengan memberikan surat teguran dengan pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik toko.
Hal ini dikatakan langsung Kepala Satpol PP Drs. I Putu Artawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4). Putu artawan mengaku, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Buleleng. Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada toko dan warung yang melanggar.
"Awalnya kami akan berikan surat teguran terlebih dahulu, jika masih dilanggar kami akan melakukan tutup paksa," Tegasnya.
Putu Artawan menambahkan, tindakan tidak hanya sampai disini, tapi kemungkinan juga akan dilakukan penyegelan jika pemilik toko atau warung terus melakukan pelanggaran.
"Dalam surat teguran itu kan ada pernyataan yang mereka setujui dan ditanda tangani, jika masih melanggar kemungkinan juga akan disegel bahkan ijinnya akan dicabut," Imbuhnya.
Tindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pemilik toko dan warung. Ketika ditanya tentang dasar dari tindakan penyegelan, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ini menjelaskan, pihaknya bergerak untuk mengamankan kebijakan dari Bupati Buleleng yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
"Yang namanya surat edaran memang tidak ada sanksinya, tapi dalam situasi yang seperti ini mau tidak mau kami harus tegas. Sanksi penyegelan hanya pakai gembok bukan melalui persidangan karna sanksinya berupa sanksi administrasi," Jelasnya.
Putu Artawan menambahkan, pasukan Satpol PP juga melakukan pembubaran kalau ada warga yang kumpul-kumpul di tempat umum.
"Kami juga melakukan pembubaran kalau ada warga yang kumpul-kumpul di jalan atau di tempat umum. Seperti kemarin ada yang kumpul di Pantai, Taman Kota, pelabuhan Buleleng, kami suruh pulang," Lanjutnya.
Namun dirinya tidak mau sampai terjadi penyegelan. Pihaknya mengatakan selama pemilik toko atau warung menaati aturan penyegelan tersebut tidak akan dilakukan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan selama Surat Edaran tersebut masih berlaku," Pungkasnya. (JOZ)