(0362) 21985
bagumumsetdabuleleng@gmail.com
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Sidang DPRD Kab. Buleleng membahas penyampaian pandangan fraksi-fraksi.

Admin umumsetda | 25 Februari 2019 | 422 kali

Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, 25 Pebruari 2019 diadakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kab. Buleleng atas Nota pengantar Bupati terkait Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dan tindak kekerasan, Ranperda perubahan atas perda no. 20 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan Kesehatan, dan Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng (PERSERODA). Sidang dibuka langsung Ketua DPRD Kab. Buleleng yang dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Buleleng dan Tim Ahli DPRD Kab. Buleleng. Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dari pihak ekskutif dihadiri lngsung oleh Bupati Buleleng, para pimpinan SKPD, unsur pimpinan daerah Kab. Buleleng, dan para Camat se Kab. Buleleng

Dalam penyampaian pandangan fraksi fraksi DPRD tersebut, beberapa fraksi sepakat melanjutkan ke rapat berikut namun beberapa fraksi memberikan pandangan agar dikaji kembali.
Fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah :
Fraksi PDIP, Hanura,  Gerindra yang dibacakan oleh  Ketut Ngurah Arya menyampaikan pandanganya yaitu dengan mencermati fungsi urusan, latar belakang, maanfaat urgensi dari ketiga Ranoerda tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak, maka pandangan fraksi tersebut yg tergabung PDIP, Hanura dan Gerindra menyepakati untuk pembahasan ketiga ranperda tersebut dapat dilanjutkan.
Begitu pula dengan fraksi Partai Golkar yang pandangannya disampaikan oleh Gede Wandira Adi, ST juga menyatakan dengan melihat seluruh.catatan yg dsampaikan dalam nota pengantar maka pandangan fraksi Golkar dapat menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk dilanjutkam ke pembahasan berikutnya.
Namun Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Jro Mangku Made Ariawan hanya dapat menerima 2 Ranperda yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Namun belum menyetujui  Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleleng (PERSERODA) yang diajukan oleh pihak Bupati, dengan beberapa buah pertanyaan berkaitan dengan target kinerja BPR Bank Buleleng (PERSERODA) yang dianggap belum ada kajian akademik.
Juga fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Ketut Windrawati yang memberikan pandangannya bahwa ketiga Ranperda tersebut perlu dikaji kembali.