Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng
Hal ini terungkap dalam penyampaian langsung Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Buleleng, pada Rabu (14/8).
Sidang ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Buleleng, Sekretaris Daerah Buleleng, seluruh Kepala SKPD dan Camat se-Kecamatan Buleleng serta Tim Ahli DPRD dan Tenaga ahli Fraksi DPRD Kab.Buleleng.