Hari selasa Tanggal 14 April 2015 bertempat di gedung Laksmi Graha Singaraja, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal. Dalam hal ini Bagian umum Setda Kabupaten Buleleng, seluruh SKPD Kabupaten Buleleng, kecamatan Se-Kabupaten Buleleng, Kepala ULP dan pelaku distributor perangkat komuter di Buleleng diundang sebagai peserta Sosialisasi tersebut.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kadis Kominfo Drs. I Ketut Suweca, M.Si, Nara sumber pada acara sosialisasi ini adalah Dr. Gede Rasben Dantes, S.T, M.T.I serta Kabid Telematika Bapak Made Suharta, S.Kom, MAP
Adapun tujuan dari ssosialisasi Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal ini adalah untuk mengajak semua instansi pemerintahan dan lapisan masyarakat untuk memberantas atau mengurangi tingkat pelanggaran hak cipta yang didalam hal ini dimaksud adalah memakai perangkat lunak yang legal. Penyebab utama dari pembajakan perangkat lunak legal ini adalah mahalnya perangkat lunak yang asli (legal). Menyikapi permasalahn ini Pemerintah terkait yang dalam ini adalah Dinas Kominfo mengajak seluruh instansi pemerintahan dan lapisan masyarakat untuk beralih ke Software Open Source yang bisa didapat dengan gratis (legal). Namun banyak pengguna komputer yang kurang paham mengenai cara penggunaan dari Software Open Source ini dan Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng sangat siap untuk membantu mengajarkan bagaimana langkah-langkah dalam penggunaan dari Software Open Source ini.