Tim Gugus tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng menginstruksikan beberapa tempat ibadah yang ada di Buleleng agar tetap mengikuti protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas keagamaan maupun aktivitas sosial lainnya. Nantinya tempat ibadah akan dibekali surat keterangan bebas Covid-19.
Hal itu dijelaskan Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG usai memimpin rapat koordinasi bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis (18/6).
Beberapa pengurus tempat ibadah yang ada di Buleleng mengajukan permohonan untuk dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19 di tempat ibadah pada wilayahnya masing-masing. Hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim GTPP Covid-19 Buleleng. Namun sebelum diberikan surat keterangan, Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng akan memverifikasi lebih lanjut terkait kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan pada masing-masing tempat ibadah tersebut.
“Verifikasinya besok akan dilaksanakan dengan melibatkan FKPD Kabupaten Buleleng dan FKUB Kabupaten Buleleng,” ujar Wabup Sutjidra.
Masing-masing tempat ibadah, sambung Sutjidra, akan diawasi oleh pengurus tempat ibadah baik itu di pura, masjid, gereja dan vihara. Pemantauan akan terus dilakukan agar tidak terdapat penyimpangan seperti kelebihan kapasitas umat yang melakukan persembahyangan maupun pada kegiatan sosial yang dilakukan di tempat ibadah.
“Intinya harus tetap menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker harus diwajibkan, tempat cuci tangan yang layak harus tersedia, pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, dan tetap jaga jarak satu sama lain,” imbuhnya.