Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali melakukan pembagian masker kepada warga masyarakat Buleleng. Pada kesempatan itu juga, seluruh warga yang ditemukan tidak memakai masker, dihimbau untuk selalu mengenakan masker ketika melakukan aktivitas.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan usai membagikan masker kepada warga bersama jajarannya dan beberapa Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng terkait, diawali dari Taman Kota Singaraja, Minggu (6/9) sore.
Putu Artawan mengatakan selain sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, hal ini juga dilakukan sebelum dimulainya penegakan hukum terhadap orang-orang yang ditemukan tidak memakai masker. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan melakukan sosialisasi dan launching Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pada Senin 7 September 2020 besok. “Sehingga sebelum itu kami membagikan masker kepada warga, dan menjelaskan bahwa nantinya aka nada penindakan hukum terhadap orang-orang yang tidak mengenakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Setelah nantinya sosialisasi sudah dilakukan, Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus bergerak dan mengawasi penggunaan masker di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Kepada warga yang tidak memakai masker tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2020. Namun sebelum itu pembagian masker juga sudah dilakukan yang diawali dari seputaran Kota Singaraja. Kemudian hal itu dilanjutkan keseluruh Kecamatan se-Kabupaten Buleleng. “Masker kita melindungi orang lain, dan masker orang lain juga akan melindungi kita. Itu yang menjadi patokan kami di Satpol PP Kabupaten Buleleng pada kegiatan patroli ataupun pembinaan nantinya kepada seluruh warga masyarakat Buleleng,” imbuh Putu Artawan.